TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil atau PNS di sejumlah kementerian/lembaga mengalami kenaikan. Namun, tidak semuanya mengalami penyesuaian. Kenaikan Tukin bagi pegawai ...
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Dilansir dari ketiga beleid tersebut, berikut adalah daftar Tukin pegawai BPKP, Kementerian PPN/Bappenas, dan ...
Dengan demikian, anggaran untuk Bappenas tersebut hanya tersisa Rp968,05 miliar. Rencananya, pagu tersebut akan digunakan terbesar untuk gaji dan tunjangan kinerja (tukin) untuk 764 ASN dan 330 ...
Adapun tiga kementerian/lembaga yang telah direstui mendapat kenaikan tukin PNS, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, ...
"Untuk anggaran yang disediakan untuk menaikan tukin tahun ini karena memang tidak penuh satu ... Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kemenpan ...
Pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu PNS di satu instansi belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results